Sebanyak 23 perguruan tinggi ditutup oleh Kemendikbud. Lalu bagaimana kelanjutan nasib para mahasiswa.
Apa jadinya ya, jika kamu berkuliah di sebuah perguruan tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya? Kira-kira bagaimana nasib kamu ya?
Nah, peristiwa pencabutan izin operasional kampus (ditutup) ini terjadi belum lama ini, tepatnya pada 23 Mei 2023 silam.
Beberapa hari lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta dari berbagai provinsi.
“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Karena data bergerak terus,” ucap Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman (26/5).
Pencabutan izin operasional kampus ini dilakukan karena ditemukannya tindak pelanggaran, seperti yang tercantum pada ketentuan perkemendikudristek no. 7 tahun 2020.
Terdapat empat sanksi yang diberikan bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
Menurut Prof. Nizam, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, kampus akan ditutup jika melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Top 5 Universitas Swasta Terbaik Menurut UniRank 2023
Seperti jual beli ijazah, manipulasi data para mahasiswa, pembelajaran fiktif, hingga menyalahgunakan dana KIP kuliah mahasiswa.
“Iya karena adanya pelanggaran berat, kita mencabut izin operasional kampus (ditutup),” ucap Nizan seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Pencabutan izin operasional tersebut, berawal karena adanya aduan dari masyarakat terhadap 52 kampus yang diduga bermasalah. Hingga tanggal 30 Mei 2023, sebanyak 29 kampus masih tetap dalam peninjauan.
Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Mahasiswa yang telah dinyatakan belum lulus dari kampus yang telah ditutup akan difasilitasi untuk pindah.
Dengan catatan, mahasiswa yang bersangkutan harus melaporkan bukti pencapaian belajar, untuk ditransfer ke perguruan tinggi yang baru.
“Itu akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” ucap Nizan.
Itu dia, informasi terkait 23 perguruan tinggi yang ditutup oleh Kemendikbudristek. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.
semoga kampus dan universitas di indonesia terus berkembang, dan berinovasi. oh ya info seputar kampus dan mahasiswa juga ada disini