Pada kesempatan kali ini, Ruang Mahasiswa akan mengulas mengenai bantuan biaya pendidikan dari pemerintah berupa KIP Kuliah (KIP-K) sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan pendidikan.

Jika kamu atau di sekelilingmu terdapat kerabat atau kenalan yang sedang berada di bangku SMA, SMK, atau sederajat, dan butuh beasiswa kuliah, silakan baca hingga tuntas, ya!

KIP Kuliah sebagai Komitmen Pemerintah Indonesia

KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar yang dikeluarkan sejak 2020 berupa bantuan biaya pendidikan.

Sasaran penerima program ini adalah lulusan SMA, SMK, atau sederajat di seluruh Indonesia yang berasal dari keluarga kurang sejahtera.

Pemberian bantuan ditujukan untuk mendukung agar penerimanya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi sehingga dapat meningkatkan taraf hidup keluarga masing-masing.

Perlu diketahui bahwa program ini merupakan bagian dari implementasi komitmen pemerintah Indonesia atas UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Salah satu komitmennya adalah mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat.

Keunggulan Penerima KIP Kuliah

Penerima akan mendapat beberapa keunggulan yang menunjang proses sebelum hingga saat pendidikan tingkat tinggi berlangsung.

Bantuan yang nantinya didapat meliputi:

  1. Bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur UTBK maupun jalur seleksi lain, dengan catatan siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Pembebasan biaya kuliah atau pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  3. Bantuan biaya hidup sesuai yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud berdasarkan indeks harga lokal masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca juga: 5 Website Informasi Beasiswa Kuliah Paling Update

Besaran Bantuan Biaya KIP Kuliah

Berdasarkan keunggulan yang telah ditulis maka diketahui bahwa penerima program ini akan menerima dua bentuk bantuan, yakni bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

Jika menilik pada laporan paparan Merdeka Belajar, dana penyelenggaraan KIP Kuliah dari 2020 ke 2021 mengalami peningkatan, yakni dari Rp1,3 triliun menjadi Rp2,5 triliun.

Peningkatan pendanaan ini juga dibarengi dengan strategi pemberian bantuan biaya berdasarkan akreditasi program studi.

Di sisi lain, pemberian bantuan biaya hidup juga disesuaikan dengan indeks harga daerah yang dibagi dalam lima klaster.

Jumlah maksimal masing-masing kedua bantuan dapat dilihat dalam rincian gambar di bawah ini.

Sumber: Sosialisasi Kemendikbud

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Pemerintah Indonesia melalui Kemdikbud memiliki tujuan memperluas akses dan kesempatan belajar sehingga Pendidikan Tinggi bisa menjadi lebih inklusif.

Akan tetapi, pemerintah juga memberikan jangka waktu pemberian KIP Kuliah kepada penerima, yakni:

Program Regular

  • Sarjana maksimal delapan semester;
  • Diploma Empat maksimal delapan semester;
  • Diploma Tiga maksimal enam semester;
  • Diploma Dua maksimal empat semester.

Program Profesi

  • Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan maksimal empat semester;
  • Ners dan Apoteker maksimal dua semester;
  • Guru maksimal dua semester.

Baca juga: Ketahui 5 Beasiswa Pascasarjana Terpopuler di Kalangan Mahasiswa

Syarat Penerima KIP Kuliah

Untuk bisa mendapatkan KIP-K, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  1. Merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Adapun keterbatasan ekonomi penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan melalui beberapa dokumen berikut:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila salah satu dari lima ketentuan tersebut belum dapat terpenuhi maka persyaratan tidak mampu dapat digantikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan.

Atau bisa juga pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Baca juga: Hati – Hati Beasiswa Palsu! Kenali 10 Ciri – Cirinya

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah secara Online

Sebagaimana telah disinggung di atas, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri maupun oleh perguruan tinggi. Berikut ini caranya.

Pendaftaran secara Mandiri

  1. Mendaftar melalui laman KIP Kuliah atau dengan mengunduh aplikasi KIP Kuliah di Play Store.

2. Mempersiapkan data-data berikut ini:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Email aktif untuk mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP melakukan validasi data NIK, NISN, NPSN

3. Siswa dapat menginput atau memasukkan data-data di atas sesuai kolom yang disediakan.

4. Setelah selesai mengisi semua data, siswa dapat menunggu proses validasi data.

5. Jika siswa lolos validasi maka akan mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode  Akses melalui email yang telah didaftarkan.

6. Siswa masuk kembali ke SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.

Kemudian, siswa memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri).

7. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di Perguruan Tinggi.

Pendaftaran KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi

Calon penerima KIP-K yang telah dinyatakan diterima dan melakukan registrasi sebagai mahasiswa maka Perguruan Tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kontak Penyelenggara KIP Kuliah

Jika kamu masih memiliki kebingungan, kamu dapat mengunduh paparan Merdeka Belajar dan Buku Saku KIP Kuliah di sini serta buku panduan di laman ini.

Selain itu, Sobat dapat menghubungi penyelenggaran KIP Kuliah melalui akun Instagram @puslapdik_dikbud.

Nah, itu tadi informasi terkait KIP Kuliah. Semoga Ruang Mahasiswa bisa membantu kamu lebih memahami proses pendaftarannya, ya!

Semoga berhasil!


Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait seleksi masuk Perguruan Tinggi, dunia perkuliahan, dan pengembangan karir, follow instagram @Ruangmahasiswa dan pantau terus informasi di website kami.

Ruang Mahasiswa, Buat KULIAH jadi lebih MUDAH!

Editor: Arda